Tuesday, November 3, 2015

Nikah Istibdha

Jadi begini,

Ternyata dulu dizaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ada tradisi pernikahan jahiliyah dimana seorang suami yang sudah memililiki istri dengan sengaja meminta istrinya setelah haid untuk datang kepadalaki-laki lain, lalu bercampur dengannya layaknya, dan suainya sengaja tidak menyentuhnya sampai istrinya tadi benar-benar hamil dari hasil hubungan laki-laki lain, ini semata dilakukan hanya sekedar ingin mendapatkan keturunan yang cerdas, lalu setelah itu istrinya boleh kembali kepada suaminya yang pertama. Ini ini disebut dengan nikah Istibdha’

Berikut teks haditsnya:

كَانَ الرَّجُلُ يَقُولُ لِامْرَأَتِهِ إِذَا طَهُرَتْ مِنْ طَمْثِهَا: أَرْسِلِي إِلَى فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِي مِنْهُ، وَيَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَلاَ يَمَسُّهَا أَبَدًا، حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَإِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا أَصَابَهَا زَوْجُهَا إِذَا أَحَبَّ، وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ رَغْبَةً فِي نَجَابَةِ الوَلَدِ، فَكَانَ هَذَا النِّكَاحُ نِكَاحَ الِاسْتِبْضَاعِ.
Akhirnya pernikahan seperti ini diputus oleh Rsulullah shallallahu alaihi wasallam, begitu lanjutan dari hadist diatas. Dan cerita ini menjadi sandaran para ulama untuk mengharamkan perempuan menikah lebih dari satu suami dalam waktu yang bersamaan.

Lebih lanjut sebagai seorang laki-laki, jangankan menikah dengan istri orang lain, melamar perempuan yang sudah dilamar saja tidak boleh, atau menikahi istri orang lain yang sudah diceraika pun tidak boleh kecuali jika sudah habis masa iddahnya, sekali lagi, yang demikian saja tidak boleh apa lagi menikahi istri sah punya orang lain.

Dan Allah swt rupanya sudah mengingatkan:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (QS. An-Nisa: 24)

Wallahu A’lam Bisshawab

Diambil dari @SaiyidMahadhir -

0 comments:

Post a Comment