Friday, November 6, 2015

Bid'ah Itu Memerlukan Status Hukum


Dalam bab hukum, dalam banyak kitab Ushul Fikih, para ulama merincikan bahwa hukum taklif Itu ada lima: wajib, mandub, muharram, makruh dan mubah.

Dan istilah bid'ah ternyata tidak termasuk dalam hukum yang lima. Sehingga menurut banyak ulama klasik maupun kontemporer bid'ah itu memerlukan status hukum.

Karenanya tidak heran jika banyak juga para ulama yang membagi bid'ah itu kedalam hukum yang lima itu, tergantung bid'ah itu bentuknya seperti apa.

Ada bid'ah yang wajib, ada yang mandub, ada yang haram, ada juga yang makruh, dan ada juga yang mubah.

Pandangan ini dinilai oleh sebagian lebih komprehensif, sehingga kita tidak terjebak kepada sikap buru2 menilai 'tidak baik' sesuatu yang baru, yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Namun demi kehati-hatian atau bahkan sangat hati-hati, sehingga tidak heran banyak juga para ulama yang menilai bahwa semua bid' ah adalah mutlak haram.

Yang jelas, tidak serta-merta dg adanya pembagian bid'ah laju kemudian semuanya serba boleh. Dan tentunya tidak juga semua yang tidak ada di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas hukumnya haram.

Semua butuh analisis yang mendalam oleh mereka yang memang dalam ilmunya.

Allahumma sholli Muhammad wa ala ali Muhammad.




sumber fb @SaiyidMahadhir -

0 comments:

Post a Comment